Ridwan Kamil berpotensi menarik kembali laporannya terhadap Lisa Mariana di Bareskrim Polri, Rabu (20 Agustus 2025). Peluang ini terbuka setelah hasil tes DNA membuktikan bahwa Ridwan Kamil bukanlah ayah biologis dari anak Lisa Mariana.
Laporan tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran UU ITE, dengan pasal-pasal yang mencakup Pasal 51 jo Pasal 35, Pasal 48 jo Pasal 32, dan Pasal 45 jo Pasal 27a.
Kuasa hukum Ridwan Kamil menyatakan bahwa kliennya mempertimbangkan semua kemungkinan, termasuk pencabutan laporan. Pertimbangan ini semakin kuat jika Lisa Mariana bersedia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media, baik media sosial maupun media konvensional.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengumumkan hasil tes DNA yang menunjukkan tidak adanya kecocokan antara Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anaknya. Hasil ini secara definitif membuktikan bahwa Ridwan Kamil bukan ayah biologis dari anak tersebut.