Isu royalti musik di Indonesia masih terus menjadi perdebatan. Meskipun beberapa musisi ternama seperti Charly Van Houten dan Ari Lasso telah menyatakan bahwa lagu-lagu mereka boleh dibawakan atau diputar secara bebas tanpa biaya royalti, ternyata permasalahan ini tidak sesederhana itu. Wahana Musik Indonesia (WAMI), sebuah lembaga yang bertugas mengumpulkan royalti, menegaskan bahwa mereka akan tetap melakukan penagihan. Mengapa demikian?
Menurut President Director WAMI, Adi Adrian, pihaknya hanyalah pelaksana tugas yang diberi wewenang untuk mengumpulkan royalti. Selama tidak ada perubahan aturan yang secara resmi mengubah tugas dan wewenang mereka, WAMI akan tetap menjalankan mandat tersebut.
"Kami hanya mengikuti aturan main yang berlaku. Jika ada perubahan aturan, tentu kami akan menyesuaikan diri," ujar Adi.
WAMI menegaskan bahwa mereka tidak memiliki otoritas untuk membuat atau mengubah aturan terkait royalti. Peran mereka adalah sebagai eksekutor dari regulasi yang sudah ada, yang mana payung hukumnya adalah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Adi menambahkan bahwa aturan tersebut sudah ada sebelum WAMI mulai menjalankannya. WAMI mengakui bahwa industri musik dan regulasinya bersifat dinamis. Saat ini, WAMI melihat adanya perhatian besar dari pemerintah dalam hal penyempurnaan sistem royalti di Indonesia.
"Pemerintah memberikan perhatian besar dan menginginkan pengelolaan royalti yang lebih baik. Kami sering diajak berdiskusi, dan kami yakin aturan yang baik akan segera terwujud," pungkas Adi. Dengan demikian, selama aturan yang berlaku masih mengharuskan penagihan royalti, WAMI akan terus menjalankan tugasnya, terlepas dari keputusan individual para musisi yang membebaskan royalti lagu mereka.