Gelombang keluhan dari pengusaha karaoke mengenai kenaikan tarif royalti musik terus bergulir. Musisi ternama, Ahmad Dhani, turut angkat bicara, menyoroti ketidaktahuan para komposer terkait penarikan tarif yang dinilai mencekik tersebut. Ia justru menuding label rekaman sebagai pihak yang mendapatkan keuntungan sepihak dari kebijakan ini. "Komposer tidak tahu apa-apa soal ini. Label rakus itu sudah pasti," tegas Dhani melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.
Unggahan Dhani tersebut menampilkan keluhan Handika Gusni Rahmulya, pengelola Karaoke Citra Dewi Bandungan di Semarang, Jawa Tengah. Handika mengungkapkan bahwa ia diminta membayar royalti sebesar Rp15 juta per kamar per tahun oleh lembaga manajemen kolektif (LMK).
"Benar, kami diminta membayar Rp15 juta per kamar per tahun oleh LMK. Kami bahkan sudah menerima surat somasi," ungkap Handika. Ia menambahkan bahwa jumlah tersebut sangat memberatkan pengusaha karaoke lokal sepertinya. Handika juga mempertanyakan pengkategorian usahanya sebagai karaoke eksekutif yang berujung pada tarif royalti yang tinggi. Menurutnya, klasifikasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. "Jika dikategorikan sebagai karaoke eksekutif, ini sangat berat, karena kami ini hanya karaoke lokal. Rincian Rp15 juta itu apa saja? Dasar penunjukan sebagai karaoke eksekutif itu apa?" tanyanya.
Handika menjelaskan bahwa kenaikan tarif royalti ini sangat signifikan dibandingkan sebelum pandemi Covid-19 yang hanya berkisar Rp3 jutaan per kamar per tahun. Kini, karaoke miliknya dibebankan tarif Rp15 juta per kamar per tahun.
Menurut data dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), tarif royalti karaoke dibedakan berdasarkan jenis usaha, yaitu karaoke keluarga, eksekutif, hall, dan box/kubus. Penetapan tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. HKI.2.OT.03.01-03 Tahun 2016 tentang Tarif Royalti Rumah Bernyanyi (Karaoke).
Aturan tersebut menetapkan tarif untuk karaoke keluarga sebesar Rp 12 ribu per kamar per hari, sedangkan karaoke eksekutif dikenakan tarif yang jauh lebih tinggi, yaitu Rp50 ribu per kamar per hari. Sementara itu, karaoke tanpa kamar atau hall dikenakan tarif Rp 20 ribu per hari.
Kewajiban membayar royalti bagi usaha karaoke diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP ini menyatakan bahwa penggunaan lagu atau musik secara komersial wajib membayar royalti kepada pemilik hak cipta melalui lembaga yang ditunjuk.