Jakarta – Pengacara Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, mengambil langkah hukum dengan melaporkan Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat yang dilakukan Fahmi.
Tindakan ini dipicu oleh pernyataan Fahmi kepada media yang dianggap menyebarkan informasi yang tidak akurat mengenai fakta-fakta persidangan kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan Vadel Badjideh.
"Saya selama ini memilih untuk diam atas pernyataan beliau. Namun, pernyataan bahwa dalam persidangan terbukti adanya tindakan sadis yang menyebabkan kematian, dan pembelian obat oleh terdakwa, itu tidak benar," tegas Oya.
Oya merasa perlu bertindak karena pernyataan Fahmi berpotensi menyesatkan publik dan membentuk opini yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di ruang sidang. Laporan resmi telah diajukan pada 24 Juli 2025.
Substansi laporan ini berfokus pada dugaan penyebaran berita bohong oleh Fahmi yang diklaim bersumber dari proses persidangan. Oya khawatir jika dibiarkan, hal ini akan menjadi fitnah yang terus berkembang dan dipercaya oleh publik.
Lebih lanjut, Oya mempertanyakan bagaimana Fahmi dapat mengutip isi persidangan padahal tidak hadir di ruang sidang. "Dia tidak berada di dalam ruang sidang, tapi bisa menyampaikan apa yang terjadi. Ini sangat aneh dan saya nyatakan itu tidak benar," ujarnya.
Meski enggan memberikan detail mengenai fakta sebenarnya dalam persidangan karena sifatnya yang tertutup, Oya menegaskan bahwa banyak informasi yang disampaikan pihak lawan telah keluar dari konteks dan fakta yang terjadi di ruang sidang. Ia yakin semua kebenaran akan terungkap pada sidang putusan yang akan terbuka untuk umum.
Oya mengaku selama ini berusaha untuk tidak mempermasalahkan pemberitaan. Namun, ia merasa harus membela kliennya yang merasa disudutkan secara sepihak.
Sebelumnya, Fahmi Bachmid menyatakan bahwa dalam persidangan terungkap fakta adanya pembelian obat aborsi oleh terdakwa untuk LM, putri Nikita Mirzani. Ia mengklaim pernyataan ini berasal dari kesaksian salah satu saksi di depan majelis hakim.