Heboh musisi yang membebaskan lagunya untuk diputar di mana saja tanpa royalti, seperti Uan Juicy Luicy, Charlie Vanhouten, dan Ari Lasso, ternyata tidak sesederhana itu. Walau musisi sudah memberikan izin, Wahana Musik Indonesia (WAMI) tetap akan menarik royalti atas lagu-lagu tersebut.
Mengapa demikian? Karena ada hak pihak-pihak terkait dalam lagu yang belum tentu menyetujui pembebasan tersebut. Selain itu, WAMI menjalankan tugasnya sebagai lembaga yang diberi wewenang untuk mengumpulkan royalti.
"Kami ini petugas yang diberi kewenangan. Tupoksi kami adalah meng-collect," ujar President Director WAMI, Adi Adrian.
WAMI akan terus menjalankan tugasnya hingga ada perubahan aturan yang secara resmi mengubah wewenang mereka. Artinya, WAMI tetap berpegang pada aturan yang berlaku.
"WAMI ikutin tupoksi saja. Sepanjang kami sebagai pelaksana, ya sudah jalankan. Kami ngikutin aturan main saja," tegas Adi.
WAMI menekankan bahwa mereka tidak memiliki otoritas untuk membuat atau mengubah aturan. Mereka adalah pelaksana dari regulasi yang sudah ada, di bawah payung Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
"Koridor kami adalah aturan main. Jadi, aturan mainnya seperti apa, ya sudah kita ikut aturan main," sambung Adi.
Industri musik dan regulasinya memang dinamis. Adi melihat adanya perhatian besar dari pemerintah dalam penyempurnaan sistem royalti di Indonesia.
"Pemerintah menginginkan pengelolaan ini lebih baik," tutupnya. Jadi, meskipun musisi sudah membebaskan lagunya, royalti tetap menjadi perhatian penting yang harus diperhatikan sesuai aturan yang berlaku.