Jakarta – Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terpaksa ditunda. Ketidakhadiran Silfester disebabkan oleh kondisi kesehatannya yang menurun.
Rio Barten, Humas PN Jakarta Selatan, menerangkan bahwa pihak pengadilan telah menerima surat keterangan dari kuasa hukum Silfester. Surat tersebut menyatakan bahwa Silfester mengalami nyeri dada (chest pain) dan membutuhkan istirahat selama lima hari.
"Pengadilan menerima surat dari kuasa hukum pemohon PK, Silfester Matutina, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir karena sakit nyeri dada dan memerlukan istirahat selama lima hari. Surat keterangan dokter juga dilampirkan," ujar Rio usai sidang yang ditunda pada Rabu (20/8/2025).
Sidang hari ini hanya dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkannya kembali pada pekan depan, tepatnya tanggal 27.
Rio menegaskan bahwa kehadiran pemohon dalam sidang PK adalah wajib. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 serta rumusan pleno kamar di MA.
"Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 dan rumusan pleno kamar di MA, pemohon PK wajib hadir di persidangan. Ketentuan ini berbeda jika yang bersangkutan berada di lembaga pemasyarakatan, di mana kuasa hukum dapat mewakili," jelasnya.
Sebagai informasi, Silfester terjerat kasus dugaan fitnah terkait orasinya. Ia dilaporkan oleh Solihin Kalla, putra Jusuf Kalla, pada tahun 2017.
Silfester divonis 1 tahun penjara atas pernyataan yang dianggap menyebarkan isu SARA dalam kemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Vonis tersebut kemudian diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, putusan tersebut belum dieksekusi.