KPK Dalami Aliran Dana Non-Budgeter Kasus Korupsi Bank BJB, Lisa Mariana Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Pemeriksaan Lisa Mariana dijadwalkan pada hari Jumat mendatang.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa keterangan Lisa Mariana sangat penting untuk mengungkap secara tuntas kasus yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah ini. KPK terus berupaya mendalami dugaan aliran dana non-budgeter yang dikelola di internal BJB, termasuk peruntukan dan pihak-pihak yang terlibat.

"KPK sedang melakukan follow the money," tegas Budi.

Dalam kapasitasnya sebagai saksi, Lisa Mariana diharapkan dapat memberikan informasi detail mengenai pengetahuannya terkait kasus korupsi ini. KPK menekankan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan berlandaskan pada alat bukti yang kuat. Pemanggilan saksi didasari keyakinan bahwa pihak tersebut memiliki informasi relevan terkait perkara BJB.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartono; serta tiga pihak swasta, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

KPK menduga perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 222 miliar. Dana tersebut diduga mengalir sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter.

Meskipun belum dilakukan penahanan, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap kelima tersangka agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Scroll to Top