Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman, yang dikenal dengan nama Windy Idol, terlihat emosional saat meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (24/4/2025). Finalis Indonesia Idol 2014 ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
Windy mengungkapkan bahwa pemeriksaan masih terkait dengan kasus TPPU yang menjerat Hasbi Hasan. Saat ditanya tentang sejumlah uang yang diduga diterimanya, Windy enggan memberikan jawaban yang jelas dan mengarahkan pertanyaan tersebut kepada penyidik.
"Mohon maaf, aku lagi tidak, dalam keadaan tidak baik-baik saja," ujarnya sambil meminta maaf karena tidak dapat memberikan banyak keterangan kepada awak media.
Dengan suara bergetar, Windy memohon doa agar dapat menghadapi perkara ini dengan baik. Ia berharap agar semua pihak dapat berhati lembut dan dirinya hanya menjadi korban dalam kasus ini.
Sambil terisak, Windy mengungkapkan bahwa kasus TPPU ini sangat menguras tenaga dan berdampak negatif pada keluarganya, pekerjaannya, serta masa depannya. Ia berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan.
KPK sebelumnya memanggil Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando B (RS), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap keduanya.
Hasbi Hasan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah terjerat kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA. Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
KPK menduga Hasbi Hasan menerima suap sebesar Rp 3 miliar untuk memuluskan perkara kasasi KSP Intidana. Suap tersebut diberikan oleh pengusaha Heryanto Tanaka melalui perantara Dadan Tri Yudianto.