NTT Batasi Pergerakan Hewan Penular Rabies Demi Tekan Angka Kematian

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluarkan instruksi penting terkait penanganan rabies. Gubernur NTT, Melki Laka Lena, mengumumkan pembatasan pergerakan hewan penular rabies (HPR) di wilayahnya. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kasus gigitan HPR yang menyebabkan kematian.

Instruksi gubernur ini ditujukan kepada 15 kabupaten/kota di NTT yang teridentifikasi memiliki kasus gigitan HPR yang signifikan, serta Korem 161/WS, Kapolda NTT, Dinas Peternakan, dan Balai Karantina Hewan.

Data menunjukkan bahwa kasus gigitan HPR seperti anjing, kucing, dan kera di NTT telah mencapai 10.605 kasus. Tragisnya, 16 orang meninggal dunia akibat rabies dalam periode Januari hingga Agustus 2025.

Pembatasan pergerakan HPR akan berlangsung mulai 1 September 2025 hingga 1 November 2025. Tujuan utama dari pembatasan ini adalah memutus rantai penularan rabies di NTT.

Selama masa pembatasan, pemerintah daerah juga akan melaksanakan vaksinasi HPR secara intensif. Gubernur Melki Laka Lena berharap upaya ini dapat secara efektif mencegah dan mengendalikan penyebaran rabies di seluruh wilayah NTT.

Scroll to Top