Kota Denpasar memiliki stok vaksin anti rabies (VAR) yang memadai. Per tanggal 21 Agustus, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Farmasi, Perbekalan Kesehatan dan Pelayanan Kalibrasi Denpasar mencatat ada 4.919 vial VAR tersedia. Pemerintah Kota Denpasar juga telah merencanakan pengadaan 10.000 vial VAR untuk tahun 2025.
VAR dapat diakses di 12 pusat rabies (rabies center) yang tersebar di seluruh Denpasar. Berikut rincian ketersediaan VAR di masing-masing pusat:
- RSUD Wangaya: 265 vial
- UPTD Puskesmas I Denpasar Barat: 140 vial
- UPTD Puskesmas II Denpasar Barat (Pustu Dauh Puri): 171 vial
- UPTD Puskesmas I Denpasar Utara: 67 vial
- UPTD Puskesmas II Denpasar Utara: 63 vial
- UPTD Puskesmas III Denpasar Utara: 55 vial
- UPTD Puskesmas I Denpasar Timur: 95 vial
- UPTD Puskesmas II Denpasar Timur: 97 vial
- UPTD Puskesmas I Denpasar Selatan: 111 vial
- UPTD Puskesmas II Denpasar Selatan: 45 vial
- UPTD Puskesmas III Denpasar Selatan: 69 vial
- UPTD Puskesmas IV Denpasar Selatan: 127 vial
Meskipun ketersediaan VAR mencukupi, pemberian vaksin tetap mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Untuk kasus gigitan hewan penular rabies (HPR), vaksin diberikan sebanyak 2 ampul pada dosis pertama, diikuti 1 ampul pada hari ke-7 (dosis kedua), dan 1 ampul pada hari ke-21 (dosis ketiga).
Untuk gigitan anjing peliharaan yang mudah dipantau, pemberian VAR dimulai dengan dua dosis pertama sambil melakukan observasi terhadap anjing tersebut selama dua minggu. Jika anjing tetap sehat atau tidak mati, pemberian VAR tidak dilanjutkan. Namun, jika anjing mati, vaksinasi dilanjutkan sesuai SOP.
Jika digigit anjing liar yang sulit dipantau, vaksin diberikan sesuai SOP, yaitu dua dosis pertama, dosis kedua pada hari ke-7, dan dosis ketiga pada hari ke-21.
Warga Denpasar yang terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan dapat memperoleh VAR secara gratis di pusat-pusat rabies. Pemberian VAR pertama (dua dosis pertama) tidak dikenakan biaya. Untuk dosis selanjutnya, pasien akan diarahkan ke fasilitas kesehatan (faskes) sesuai dengan kepesertaan BPJS mereka. Jika pasien datang ke faskes yang bukan tempat kepesertaannya, biaya tindakan akan dikenakan sesuai peraturan daerah (perda) yang berlaku, namun vaksin tetap gratis. Semua kasus gigitan hewan penular rabies yang datang ke pusat rabies akan mendapatkan vaksin VAR sesuai indikasi dan risiko gigitan.