Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti dugaan penyalahgunaan kuota haji tahun 2024. Ketua MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan indikasi bahwa keluarga pejabat Kementerian Agama, termasuk istri, anak, bahkan pembantu dan tukang pijat, turut menikmati fasilitas haji.
Menurut Boyamin, data yang ia miliki menunjukkan puluhan anggota keluarga pejabat turut serta dalam ibadah haji. Ia bahkan menyebutkan adanya pembantu dan tukang pijat yang mendapatkan jatah haji dari keluarga pejabat tersebut. Meskipun jumlahnya tidak terlalu signifikan, sekitar 5-10 orang, namun hal ini tetap memperkeruh penyelenggaraan haji tahun 2024.
MAKI memperkirakan bahwa praktik jual beli kuota haji ini merugikan negara hingga Rp1 triliun. Kerugian ini berasal dari selisih biaya haji yang seharusnya dibayarkan oleh jamaah reguler, serta pungutan liar (pungli) yang dikenakan pada jamaah, seperti biaya katering dan penginapan.