Vokalis grup band Noah, Ariel, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Vibrasi Suara Indonesia (Visi), mendesak pemerintah untuk mengambil sikap tegas terkait regulasi royalti lagu. Dalam sebuah forum diskusi di DPR, Ariel menyampaikan bahwa seorang penyanyi seharusnya tidak dibebankan kewajiban membayar royalti atas hak pertunjukan (performing rights).
Pernyataan ini muncul setelah mencuatnya kasus tuntutan royalti terhadap penyanyi Agnes Monica oleh pencipta lagu Ari Bias. Ariel menyoroti bagaimana kasus ini telah memicu interpretasi di kalangan publik bahwa penyanyi adalah pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran performing rights.
"Setelah sidang Agnes, muncul semacam pernyataan bahwa pelaku pertunjukan itu adalah penyanyi, sehingga beban pembayaran royalti ada di penyanyi," ungkap Ariel. Ia mempertanyakan kesesuaian pandangan ini dengan pemahaman sebelumnya, di mana izin pertunjukan seharusnya berlaku setelah pembayaran dilakukan kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Ariel menyinggung bahwa dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), perwakilan pemerintah dan DPR telah menyatakan dengan jelas bahwa bukan penyanyi yang wajib membayar performing rights, melainkan penyelenggara acara.
"Kami berharap asosiasi pencipta, AKSI, dapat memberikan klarifikasi atau bahkan permintaan maaf jika memang sudah diputuskan bahwa penyanyi tidak bertanggung jawab atas pembayaran royalti," tegas Ariel. Ia menambahkan bahwa hingga saat ini masih ada somasi yang dilayangkan kepada penyanyi terkait pembayaran performing rights, sehingga kejelasan mengenai hal ini sangat krusial.