Sidang kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Ismail Marzuki alias Mail, asisten Nikita Mirzani, semakin memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (21/8/2025). Nikita hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Nikita dengan percakapan WhatsApp yang menunjukkan bahwa ia hanya menginginkan uang. "’Aku kan mau duitnya aja’," kutip JPU di persidangan, mengacu pada pesan Nikita terkait rencana pertemuan antara Dokter Oky dan Reza Gladys yang berujung pada permintaan uang tutup mulut.
Nikita berkelit bahwa pesan tersebut hanya candaan dan tidak perlu ditanggapi terlalu serius. "WhatsApp kan berupa ketikan, tidak tahu artinya bercanda, atau serius, atau bagaimana. Jadi saat itu memang saya ya bercanda aja WhatsApp-an seperti itu," ujarnya, menekankan bahwa tidak semua pesan teks harus diartikan secara kaku.
Sebelumnya, kesaksian Reza Gladys memperkeruh suasana. Reza mengaku merasa terancam dan diperas oleh Nikita dan Mail dengan permintaan uang hingga miliaran rupiah. Reza mengutip pesan yang diterimanya dari Mail: "’Bisa hancur kredibilitas Reza Gladys sebagai dokter, saya jamin!’ Nikita Mirzani kalau udah speak up akan didengarkan dengan petinggi-petinggi’."
Reza juga menyebut adanya permintaan Rp 5 miliar untuk membungkam Nikita Mirzani. Karena khawatir akan reputasinya yang telah dibangun lebih dari sepuluh tahun, Reza mencoba bernegosiasi. "’Saya menjawab, ‘kalau Rp 4 M gimana, Mail?’ Karena saat itu saya takut kredibilitas saya sebagai dokter dihancurkan, padahal telah dibangun belasan tahun," jelasnya.
Nikita Mirzani dan Mail didakwa atas dugaan pengancaman melalui media elektronik dan TPPU. Keduanya dijerat dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE (sebagaimana diubah UU No. 1 Tahun 2024), serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dihubungkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.