Lisa Mariana Rencanakan Tes DNA Ulang di Singapura Usai Hasil Tes dengan Ridwan Kamil Dinyatakan Tidak Identik

Lisa Mariana menunjukkan ketidakpuasannya setelah hasil tes DNA anaknya dinyatakan tidak identik dengan Ridwan Kamil (RK). Ia berencana mengirimkan surat kepada Ridwan Kamil untuk melakukan tes DNA kedua di Singapura.

Ketidakpercayaan terhadap hasil tes DNA menjadi alasan utama. Lisa merasa ada kejanggalan yang membuatnya ingin melakukan tes ulang di tempat lain.

"Saya kecewa, saya terkejut. Lalu, benih siapa ini sebenarnya? Saya akan menyurati RK untuk melakukan tes DNA kedua di Singapura," ungkap Lisa dalam sebuah acara televisi.

Sambil mengenakan headband bertuliskan "Justice for Me," Lisa menambahkan, "Saya merasa ada yang aneh, tapi tidak bisa saya jelaskan di sini. Saya ingin mengajukan tes DNA yang kedua."

Saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai kapan rencana tersebut akan direalisasikan.

Lisa menegaskan bahwa perasaannya sebagai seorang ibu membuatnya sulit menerima hasil tes DNA yang dikeluarkan kepolisian. Menurutnya, perasaannya tidak bisa disangkal karena menyangkut buah hatinya.

"Hati saya masih merasa ada yang janggal, sebagai seorang ibu, itu tidak mungkin," ujarnya. "Kasus ini sudah sejauh ini. Perasaan seorang ibu tidak mungkin salah."

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan bahwa anak berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA dengan RK. Ini berarti Ridwan Kamil bukanlah ayah biologis dari CA, anak Lisa Mariana.

Hasil tersebut diperoleh setelah penyidik mengambil sampel DNA dari Ridwan Kamil, Lisa, dan anaknya pada tanggal 7 Agustus. Hasil tes DNA telah diserahkan kepada pihak Ridwan Kamil dan Lisa Mariana melalui kuasa hukum masing-masing.

"Pada hari ini Pusdokkes Polri telah menyerahkan hasil tes DNA, dengan hasil saudara RK dan anaknya LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik," kata Kombes Pol Rizki Agung dari Bareskrim Polri.

"Berdasarkan hasil tes DNA tersebut, penyidik akan melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk memberikan kepastian hukum," lanjutnya.

Ridwan Kamil sebelumnya melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus tersebut.

Scroll to Top