Kontroversi Ijazah Jokowi Memanas, Penggugat Hadapi Laporan Polisi dan Status Tersangka

Polemik mengenai keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo belum mereda. Di tengah proses persidangan yang sedang berjalan, sejumlah pihak yang lantang menyuarakan keraguan terhadap ijazah tersebut justru dilaporkan ke pihak berwajib.

Empat tokoh yang vokal mengkritisi ijazah Jokowi, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadillah, dan Tifauzia Tyassuma, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penghasutan di muka umum melalui tudingan ijazah palsu. Pelaporan ini didasari pada Pasal 160 KUHP. Roy Suryo sendiri menyatakan siap menghadapi proses hukum tersebut.

Selain itu, Zaenal Mustofa, seorang pengacara yang juga menggugat keaslian ijazah Jokowi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat yang tidak terkait langsung dengan isu ijazah presiden. Kasus ini bermula dari laporan terkait dugaan pemalsuan surat yang dilakukan Zaenal pada tahun 2023. Pihak kepolisian Sukoharjo menyatakan bahwa Zaenal diduga memalsukan surat seolah-olah ia adalah mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), padahal ia merupakan lulusan Universitas Surakarta (UNSA) pindahan dari UMS.

Sementara itu, Jokowi sendiri masih menghadapi gugatan perdata terkait keaslian ijazahnya di Pengadilan Negeri (PN) Solo, bersamaan dengan gugatan terkait mobil Esemka. Dalam gugatan ini, Jokowi menjadi tergugat bersama dengan KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada.

Situasi ini menunjukkan bahwa polemik ijazah Jokowi semakin kompleks, dengan berbagai pihak yang terlibat menghadapi konsekuensi hukum. Masyarakat pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan.

Scroll to Top