Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol terlihat emosional usai menjalani pemeriksaan selama 5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/4/2025). Windy diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
Sambil berjalan keluar gedung KPK, Windy enggan membeberkan detail hasil pemeriksaan. Ia hanya mengiyakan bahwa pemeriksaan tersebut masih berkaitan dengan kasus TPPU Hasbi Hasan.
"Iya, masih (seputar kasus TPPU Hasbi Hasan)," ujarnya singkat.
Menanggapi berbagai pertanyaan dari awak media, Windy membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya. Tersangka dalam kasus ini membantah menerima uang maupun apartemen dari Hasbi Hasan.
"Enggak, siapa yang bilang apartemen, enggak tahu aku yang apartemen siapa. Mohon ditanya ke penyidik,” tegasnya.
Dengan nada lelah, Windy meminta maaf karena tidak dapat memberikan pernyataan lebih lanjut akibat kondisinya yang sedang tidak baik.
"Aku minta maaf ya kalau tidak banyak kasih jawaban ya, mohon doa saja ya, semua mohon doa saja, semoga orang-orang bisa dilembutkan hatinya dan aku di sini mudah-mudahan cuma korban ya, mohon doa saja ya," ucap Windy dengan mata berkaca-kaca.
Saat ditanya mengenai maksud dari pernyataan "korban", Windy menjelaskan bahwa kasus TPPU yang menimpanya sangat menguras energi dan berdampak negatif terhadap keluarga, pekerjaan, serta masa depannya. Ia berharap kasus ini segera menemukan titik terang.
"Karena kalau dari saya pribadi sudah cukup menguras tenaga gitu, saya punya keluarga juga, saya punya kerjaan yang rusak semua, saya punya masa depan, saya pingin punya masa depan, semoga saja nanti kasusnya bisa cepat-cepat beres, sudah capek banget," ungkapnya.
KPK menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka TPPU setelah sebelumnya terjerat kasus suap terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA. Selain Hasbi, Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Windy sebelumnya pernah diperiksa penyidik KPK pada 15 Agustus 2023 dan 13 Mei 2024. Pada Agustus 2023, Windy mengaku dicecar pertanyaan mengenai pendirian rumah produksi Athena Jaya Production. Menurutnya, penyidik lebih fokus pada pembentukan perusahaan tersebut daripada aliran dana dari Hasbi Hasan.
Dalam kasus pokoknya, Hasbi Hasan diduga menerima suap senilai Rp 3 miliar untuk memuluskan perkara kasasi KSP Intidana. Suap tersebut diberikan oleh pengusaha Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana, melalui perantara Dadan Tri Yudianto. Dadan diduga menerima total Rp 11,2 miliar dari Tanaka dalam tujuh kali transfer.