Dalam persidangan yang digelar terkait dugaan pemerasan dan pencucian uang yang menyeret nama Nikita Mirzani, asistennya, Ismail Marzuki, memberikan kesaksian yang cukup mengejutkan. Mail, sapaan akrabnya, membeberkan bagaimana ia menerima uang tunai senilai Rp 2 miliar dari Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid.
Menurut penuturan Mail, penyerahan uang tersebut terjadi pada tanggal 15 November 2024. Sehari sebelumnya, Reza Gladys juga telah mentransfer Rp 2 miliar ke rekening PT Bumi Parana Wisesa sebagai cicilan pembelian sebuah rumah di kawasan Natal Park, BSD, Tangerang.
"Reza Gladys sendiri yang bilang, ‘Mail, sisanya besok ya.’ Kemudian suaminya yang mengantarkan sisanya ke mall. Mereka sendiri yang mengatur tempat dan waktunya," ungkap Mail dalam persidangan. Pertemuan tersebut terjadi sebelum Mail berangkat ke Lampung bersama Nikita Mirzani.
Semula pertemuan dijadwalkan pukul 11.00 WIB, namun diundur menjadi pukul 15.00 WIB karena Reza Gladys mengaku ada siaran langsung. Akhirnya, suami Reza Gladys datang sekitar pukul 15.45 di sebuah restoran.
Mail menduga bahwa lokasi pertemuan telah diatur sedemikian rupa agar terekam CCTV. Uang tunai tersebut tidak diserahkan langsung oleh suami Reza, melainkan melalui ajudannya. Proses penyerahan disaksikan oleh suami Reza Gladys, Mail, serta dua orang lainnya.
Setelah menerima uang, Mail bergegas menuju rumah Nikita Mirzani untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar tersebut. "Setelah itu langsung ke rumah Niki. Niki yang terima langsung, karena dia ada di rumah," kata Mail.
Menariknya, saat uang dimasukkan ke dalam mobil, ajudan suami Reza Gladys sempat menghambur-hamburkan uang tersebut di kursi belakang mobil. Momen ini bahkan sempat diabadikan oleh pihak Reza Gladys dan Mail.
Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani
Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys. Jaksa menduga Nikita Mirzani mengancam Reza Gladys melalui media sosial dan meminta uang sebesar Rp 5 miliar agar Nikita Mirzani berhenti membuat konten negatif. Meskipun Reza Gladys sempat menyetujui Rp 4 miliar, ia tetap melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
Nikita Mirzani kini menghadapi jeratan hukum berlapis, termasuk UU ITE, KUHP tentang pemerasan, serta UU TPPU.