Fariz RM Ikhlas Menanti Vonis Kasus Narkoba

Musisi senior Fariz RM pasrah dan siap menerima segala putusan hakim terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Ia menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan.

Usai menjalani sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fariz menyatakan dirinya percaya pada kehendak Tuhan dan ikhlas menerima apapun keputusan pengadilan. "Sebagai terdakwa, saya percaya pada proses hukum. Saya sudah ikhlas, apa pun yang terbaik pasti akan terjadi," ujarnya.

Meski demikian, Fariz berharap majelis hakim memberikan kesempatan untuk menjalani rehabilitasi agar terlepas dari jerat narkotika. "Jika diberi peluang rehabilitasi, saya sangat bersyukur. Tapi apa pun hukumannya, saya ikhlas," imbuhnya. Ia memandang proses hukum ini sebagai kesempatan introspeksi diri dan kembali ke masyarakat.

Kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, juga berharap kliennya mendapatkan hukuman rehabilitasi. Menurutnya, Fariz adalah pengguna yang seharusnya dibantu untuk sembuh, bukan dihukum seperti pengedar. "Harapan kami, karena dia bukan pengedar, negara wajib membantu menyembuhkannya melalui rehabilitasi, bukan penjara," kata Deolipa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fariz RM dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta, subsidair tiga bulan kurungan. JPU menilai Fariz terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) KUHP. Fariz juga didakwa melanggar pasal-pasal dalam UU Narkotika terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.

Scroll to Top