Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjemputan paksa terhadap Rudy Ong Chandra, Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait perizinan usaha pertambangan (IUP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Menurut keterangan dari KPK, penjemputan paksa ini dilakukan sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi pengurusan izin pertambangan di wilayah Kalimantan Timur periode 2013-2018.
Rudy Ong Chandra diketahui juga sebagai perwakilan dari beberapa perusahaan di sektor batu bara, termasuk PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, PT Anugerah Pancaran Bulan, serta pemegang saham 5% di PT Tara Indonusa Coal yang memiliki IUP seluas kurang lebih 5.000 hektare di Kutai Kartanegara.
Kasus ini telah bergulir sejak September 2024, ketika KPK mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan suap dalam pemberian IUP di Kalimantan Timur.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, dan putrinya, Dayang Donna Walfiaries Tania yang menjabat sebagai Ketua KADIN Kaltim, sebagai tersangka. Namun, penyidikan terhadap Awang Faroek dihentikan (SP3) karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Saat tiba di Gedung KPK pada Kamis malam, Rudy Ong terlihat berupaya menghindari sorotan media. Bahkan, ia sempat merangkak saat menaiki tangga menuju ruang pemeriksaan.
Setelah menjalani pemeriksaan, Rudy Ong langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.