Pengusaha Tambang Rudy Ong Chandra Dijemput Paksa KPK, Berupaya Hindari Sorotan Media

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengusaha pertambangan, Rudy Ong Chandra, terlihat membungkuk saat memasuki area pemeriksaan KPK pada Kamis (21/8/2025) guna menghindari sorotan media. Penjemputan paksa ini dilakukan terkait dugaan suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penjemputan paksa terhadap Rudy Ong Chandra (ROC) terkait kasus korupsi pengurusan izin pertambangan di Kaltim periode 2013-2018.

Rudy Ong tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 21.36 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja merah jambu dan tangannya diborgol saat digiring masuk oleh penyidik KPK. Ia berusaha menutupi wajahnya saat melewati tangga gedung untuk menghindari liputan media.

Aksi membungkuk Rudy saat memasuki ruang pemeriksaan, agar tidak terlihat dari dinding kaca gedung, mengundang tawa dari awak media yang meliput. Penyidik yang mendampingi tetap mengawal pergerakannya.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Rudy selama 20 hari ke depan, dimulai sejak 21 Agustus hingga 9 September 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Kasus Izin Usaha Tambang di Kalimantan Timur

Sebelumnya, KPK memenangkan praperadilan terkait kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur, dengan Rudy Ong Chandra sebagai pemohon tersangka pada 14 November 2024.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa KPK telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus tersebut sejak 19 September 2024 dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi yang beredar, inisial ketiga tersangka adalah AFI, DDWT, dan ROC. Salah satu di antaranya diduga merupakan mantan pejabat tinggi di Kaltim.

KPK juga tengah menyiapkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus korupsi penerbitan IUP yang melibatkan mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (AFI), setelah menerima surat kematiannya. Awang Faroek Ishak meninggal dunia pada Minggu (22/12/2024) setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan.

Scroll to Top