Musisi senior Fariz RM kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan duplik setelah pembelaannya (pleidoi) ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, Fariz RM mengungkapkan keinginannya untuk mendapatkan kesempatan menjalani rehabilitasi. Ia berharap, dengan rehabilitasi, dirinya bisa kembali pulih.
"Harapan saya, jika diberi kesempatan untuk melanjutkan rehabilitasi, itulah yang saya inginkan," ujar Fariz RM.
Meski demikian, musisi berusia 66 tahun itu menyatakan siap menerima segala putusan yang akan dijatuhkan hakim. Ia menganggap masa hukuman, jika ada, sebagai kesempatan untuk introspeksi diri dan memperbaiki diri agar bisa kembali ke masyarakat dan keluarga.
Fariz RM juga menyoroti perbedaan penanganan kasus narkoba yang pernah dialaminya. Ia membandingkan penanganan kasus serupa yang dialaminya pada tahun 2018 oleh Polres Jakarta Utara. Saat itu, kasusnya dikategorikan sebagai kasus narkotika pengguna, tidak ditahan, dan diikutkan program rehabilitasi yang sangat membantunya. Ia mempertanyakan mengapa Polres Jakarta Selatan menerapkan penanganan yang berbeda untuk kasus yang sama.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa kliennya adalah pengguna narkotika yang kecanduan, bukan pengedar. Oleh karena itu, menurutnya, Fariz RM seharusnya direhabilitasi, bukan dihukum.
"Kami tetap berpendapat bahwa Fariz RM adalah pengguna narkotika yang kecanduan. Sehingga dia harus direhabilitasi, bukan dihukum," tegas Deolipa Yumara.
Pihak keluarga terus memberikan dukungan penuh kepada Fariz RM agar bisa bangkit kembali. Mereka berharap Fariz RM bisa pulih dan kembali berkarya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Fariz RM dengan hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta karena dinilai terbukti bersalah dalam perkara narkotika.