Nikita Mirzani Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan, Ungkap Alasan Anak dan Proses Sidang Terlalu Lama

Nikita Mirzani, yang saat ini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Alasan utama pengajuan ini adalah lamanya proses persidangan yang sudah berjalan lebih dari enam bulan. Nikita juga menyinggung soal kerinduannya pada anak-anaknya sebagai pertimbangan penting.

"Semua terdakwa berhak mengajukan penangguhan penahanan," ungkap Nikita di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/8). Ia menambahkan bahwa sudah terlalu lama dirinya terpisah dari anak-anaknya akibat proses persidangan yang berlarut-larut.

"Alasan utamanya karena anak-anak. Proses sidang sudah berjalan enam bulan, itu terlalu lama. Biasanya satu setengah bulan sudah cukup," jelasnya lebih lanjut.

Sebelumnya, Nikita Mirzani juga pernah mengajukan permohonan serupa. Pada sidang 31 Juli lalu, ia bahkan menunjukkan emosi karena tidak ingin kembali ke rumah tahanan. Ia dengan tegas menolak untuk kembali ke Rutan Pondok Bambu terkait kasus yang ia anggap tidak masuk akal.

Nikita merasa sudah cukup menjalani penahanan selama lima bulan atas kasus yang ia klaim sebagai bentuk kriminalisasi. Ia juga menyatakan kesediaannya untuk terus mengikuti proses hukum jika penangguhan penahanannya dikabulkan.

"Saya tidak mau kembali ke tahanan, Rutan Pondok Bambu, untuk kasus pidana yang konyol seperti ini," tegasnya saat itu. "Sudah cukup lima bulan saya berdiam diri. Saya merasa dikriminalisasi dalam kasus pribadi ini."

Nikita Mirzani, bersama asistennya Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui media elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat dengan tuduhan pencucian uang.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Scroll to Top