Jakarta – Kabar terbaru, pemerintah telah menetapkan kebijakan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan resmi berlaku pada tahun 2026. Keputusan ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI yang membahas asumsi dasar Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun anggaran 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya ekstensifikasi Barang Kena Cukai (BKC), di mana MBDK akan menjadi objek cukai baru. Rencananya, penetapan tarif cukai akan dilakukan melalui konsultasi dengan DPR. Selain MBDK, pemerintah juga akan fokus pada kebijakan cukai hasil tembakau, intensifikasi bea masuk perdagangan internasional, serta penerapan biaya keluar untuk hasil Sumber Daya Alam (SDA) seperti batu bara dan emas.
Pada tahun 2026, penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal dan penyelundupan juga akan diperketat. Pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan terhadap nilai barang impor.
Dalam rapat tersebut, total penerimaan negara disepakati sebesar Rp 3.147,7 triliun, dengan penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.692 triliun. Rinciannya, pajak menyumbang Rp 2.357,7 triliun, kepabeanan dan cukai sebesar Rp 334,3 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 455 triliun, dan hibah sebesar Rp 0,7 triliun.
Wacana pengenaan cukai MBDK sebenarnya telah dipertimbangkan sejak tahun 2020. Kala itu, usulan tarif yang diajukan berkisar Rp 1.500 per liter untuk teh kemasan dan Rp 2.500 per liter untuk minuman karbonasi serta minuman berpemanis lainnya.
Meskipun sempat direncanakan akan diterapkan pada tahun 2025, kebijakan ini akhirnya ditunda. Pemerintah sebelumnya bahkan telah menargetkan pendapatan dari cukai MBDK sebesar Rp 3,8 triliun di tahun 2025.