Lisa Mariana Akui Terima Dana Kasus Korupsi Bank BJB, KPK Dalami Aliran Dana Non-Budgeter

Lisa Mariana, usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), membuat pengakuan mengejutkan. Ia menyatakan menerima aliran dana terkait kasus tersebut.

Lisa, yang didampingi pengacaranya, menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Setelah pemeriksaan, Lisa mengungkapkan bahwa dana tersebut diperuntukkan bagi anaknya, meskipun ia menolak menyebutkan nominalnya. Lisa bersyukur proses pemeriksaan berjalan lancar.

KPK memanggil Lisa Mariana karena keterangannya dianggap penting untuk mengungkap kasus korupsi di Bank BJB, yang terjadi saat Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. KPK juga sempat menggeledah kediaman Ridwan Kamil dan menyita sejumlah aset, termasuk motor gede dan mobil, yang diduga terkait dengan kasus ini.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemanggilan Lisa didasarkan pada kebutuhan penyidik untuk mengungkap perkara ini secara menyeluruh. KPK juga terus mendalami dugaan aliran dana non-budgeter di Bank BJB, termasuk peruntukannya dan pihak-pihak yang terlibat.

KPK menegaskan bahwa semua tindakan yang dilakukan didasarkan pada alat bukti hukum. Penyidik memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui informasi terkait kasus BJB. Saat ini, KPK sedang fokus menelusuri aliran dana yang diduga dikelola secara non-budgeter dalam kasus korupsi di Bank BJB.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartono, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma, yang merupakan pihak swasta.

Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka diperkirakan mencapai Rp 222 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan non-budgeter. Meskipun belum ditahan, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah kelima tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Scroll to Top