Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengungkapkan bahwa Arab Saudi memberikan peringatan keras kepada Indonesia untuk segera memperjelas status wilayah yang digunakan selama ini di Arafah. Jika Indonesia gagal memenuhi tenggat waktu yang ditentukan, area tersebut berpotensi dialihkan ke negara lain.
Ketua Komisi VIII DPR RI menyatakan, surat peringatan telah diterima dan mendesak Indonesia untuk segera memastikan kepemilikan area di Arafah sebelum tanggal yang ditentukan. Jika tidak, wilayah yang secara tradisional digunakan oleh jemaah haji Indonesia dapat dialokasikan ke negara lain.
Situasi mendesak ini mendorong percepatan penyelesaian revisi undang-undang Haji. Proses ibadah haji di Arab Saudi terus berjalan, sehingga regulasi yang jelas sangat diperlukan untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan haji bagi warga negara Indonesia.
Komisi VIII DPR RI telah menyetujui penggunaan dana awal dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai langkah konkret untuk mengamankan wilayah strategis bagi jemaah Indonesia di Arafah. Keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian terkait area yang akan digunakan oleh Indonesia.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI juga telah menyetujui permintaan dari Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Haji untuk pembayaran layanan Masyair haji tahun 2026. Pembayaran ini bertujuan untuk memastikan jemaah haji Indonesia mendapatkan lokasi yang strategis selama puncak ibadah haji. Masyair mencakup biaya untuk pelaksanaan ibadah haji di Arafah, Mina, dan Muzdalifah.
Komisi VIII DPR RI menekankan pentingnya pembayaran uang muka dari BPIH yang dikelola oleh BPKH untuk keperluan pembayaran tenda dan layanan Masyair dalam penyelenggaraan ibadah haji mendatang, sebelum terbitnya keputusan presiden yang menetapkan BPIH.