Pengacara terkemuka, Hotman Paris, memberikan tanggapannya terhadap putusan perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong yang menuai kontroversi. Putusan tersebut menyebut Paula sebagai "istri durhaka".
Menurut Hotman, terminologi "istri durhaka" tidak memiliki dasar hukum dalam sistem perundang-undangan Indonesia dan tidak dapat dijadikan alasan yang sah untuk perceraian.
"Dalam Undang-Undang tidak dikenal istilah istri durhaka. Undang-Undang hanya menyebutkan beberapa alasan perceraian, yaitu: perzinahan, pemabuk yang tidak bisa disembuhkan, dan pertengkaran terus-menerus," jelas Hotman dalam sebuah acara televisi.
Hotman berpendapat, jika alasan perpisahan didasari oleh konflik atau kedekatan dengan pria lain tanpa adanya bukti hubungan badan, seharusnya pengadilan mengkategorikannya sebagai pertengkaran yang berkelanjutan, bukan langsung menjatuhkan vonis durhaka.
"Alasannya kan karena Paula dekat dengan pria lain, bukan karena durhaka. Pertengkaran belum tentu durhaka kan?" tegas Hotman.
Paula Verhoeven resmi bercerai dari Baim Wong pada tanggal 16 April 2025, melalui putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Putusan ini menimbulkan polemik karena menyebut Paula melakukan perbuatan zina dan dianggap sebagai istri yang nusyuz atau durhaka. Namun, putusan tersebut belum bersifat final karena masih dalam proses banding.
Merasa dirugikan, Paula melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim ke Komisi Yudisial pada tanggal 17 April 2025. Selain itu, ia juga melaporkan dugaan kebocoran isi putusan sebelum dibacakan secara resmi di pengadilan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Hotman juga menambahkan bahwa dalam perkara yang belum berkekuatan hukum tetap, pengadilan seharusnya lebih berhati-hati dalam membuat pertimbangan yang berpotensi merugikan salah satu pihak, baik secara sosial maupun hukum.