Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Noel, terseret dalam kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Salah satu barang bukti yang disita adalah sebuah motor Ducati yang ternyata disimpan di kediaman putranya.
"Motor tersebut berada di rumah anaknya. Pada hari Kamis, 20 Agustus, motor itu diantarkan ke kantor," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
Noel diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu malam, 20 Agustus. Total ada 11 orang, termasuk Noel, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Julukan ‘Sultan’ di Kemnaker
Dalam pengembangan kasus ini, terungkap adanya seorang pejabat di Kemnaker yang dijuluki ‘sultan’ oleh Noel. Pejabat tersebut adalah Irvian Bobby Mahendro (IBM), yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 periode 2022-2025. Irvian juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Menurut Setyo, Noel memberikan julukan ‘sultan’ kepada Irvian karena anak buahnya itu memiliki banyak uang, yang diduga berasal dari hasil pemerasan sertifikasi K3. Irvian diketahui menerima aliran dana sebesar Rp 69 miliar dalam kasus ini.
"IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) menyebut IBM sebagai Sultan, yang berarti orang yang memiliki banyak uang di Ditjen Binwas K3," ungkap Setyo.
KPK juga membeberkan komunikasi antara Noel dan Irvian terkait pemberian motor Ducati. Sebelum menerima motor tersebut, Noel sempat menanyakan kepada Irvian jenis motor yang cocok untuknya.
"Saat meminta motor, IEG bertanya kepada IBM, ‘Kamu suka motor besar ya. Kalau untuk saya, motor apa yang cocok?’" kata Setyo.
Irvian kemudian membelikan sebuah motor Ducati dan mengirimkannya ke kediaman Noel.
"Kemudian IBM membelikan dan mengirimkannya ke rumahnya, satu unit Ducati," imbuh Setyo.
Selain motor Ducati, Noel juga diduga menerima uang sebesar Rp 3 miliar dalam kasus pemerasan sertifikat K3 ini. Penerimaan uang tersebut diduga terjadi pada Desember 2024, atau sekitar dua bulan setelah ia dilantik sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo Subianto.
Saat ini, Noel telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya. Mereka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. Berikut daftar lengkap tersangka dalam kasus ini:
- Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025)
- Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang)
- Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025)
- Anitasari Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang)
- Immanuel Ebenezer Gerungan (Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI)
- Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang)
- Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025)
- Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator)
- Supriadi (Koordinator)
- Temurila (pihak PT KEM Indonesia)
- Miki Mahfud (pihak PT KEM Indonesia).