Arab Saudi Beri Ultimatum, DPR Percepat Pembahasan RUU Haji

Pemerintah Indonesia menerima peringatan keras dari Arab Saudi terkait pembayaran uang muka pemesanan area di Arafah dan Mina untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2026. Ketua Komisi VIII DPR RI mengungkapkan, jika pembayaran tidak segera dilakukan, area yang biasa digunakan jemaah haji Indonesia berpotensi dialihkan ke negara lain.

Ancaman ini mendorong Komisi VIII DPR RI untuk mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Komisi VIII DPR RI telah mengadakan rapat kerja bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menyetujui penggunaan dana BPKH sebagai uang muka.

Keputusan ini diambil mengingat tenggat waktu yang sangat mendesak. Komisi VIII DPR RI dan pemerintah berupaya menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU secepat mungkin, dengan target pengesahan menjadi UU pada Selasa pekan depan.

Percepatan ini dipandang krusial karena proses persiapan haji di Arab Saudi sudah berjalan. UU yang baru diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat dan fleksibel dalam menghadapi dinamika penyelenggaraan haji di masa mendatang.

Scroll to Top