Musisi Rayen Pono melanjutkan upaya hukumnya dengan mengadukan Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kamis (24/4/2025), setelah sebelumnya melaporkan ke Bareskrim Polri. Langkah ini diambil menyusul dugaan penghinaan terhadap nama marganya oleh Ahmad Dhani.
Rayen mengungkapkan bahwa tindakan ini bukan hanya sebagai bentuk protes pribadi, tetapi juga mewakili kemarahan keluarga besarnya. Ia merasa Ahmad Dhani, sebagai anggota dewan, telah melakukan tindakan yang tidak pantas dengan menyebut namanya menjadi "Rayen Porno" di depan publik.
"Ahmad Dhani mengklaim memiliki imunitas karena posisinya dan kedekatannya dengan kekuasaan. Kami ingin membuktikan bahwa hukum tetap harus ditegakkan," tegas Rayen.
Rayen menyoroti bahwa Ahmad Dhani telah menyentuh isu sensitif yang berpotensi menghina masyarakat Indonesia Timur. Ia bahkan mengaitkannya dengan Presiden Prabowo yang memiliki darah keturunan dari wilayah tersebut.
"Presiden Prabowo memiliki darah Indonesia Timur dari ibunya yang berasal dari Manado, bermarga Sigar. Saya percaya Pak Prabowo memahami arti penting sebuah marga," ujarnya.
Kuasa hukum Rayen, Tatang, menambahkan bahwa pengaduan ke MKD bertujuan agar Ahmad Dhani mendapatkan sanksi tegas atas pelanggaran etika sebagai anggota dewan. "Sebagai wakil rakyat, seharusnya Ahmad Dhani menjaga nama baik dan etika. Kami akan menyerahkan surat pengaduan agar kasus ini diproses sesuai jabatannya," kata Tatang.
Sebelumnya, Rayen telah melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 23 April 2025, dengan nomor laporan LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Ahmad Dhani dituduh melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 156 KUHP, Pasal 315 KUHP, Pasal 310 KUHP, serta Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.