Kasus Dugaan Korupsi Bandwidth Internet Sleman: Kejati DIY Gandeng Inspektorat Hitung Kerugian Negara

Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan bandwidth internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Kabupaten Sleman memasuki tahap penting. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara resmi bekerja sama dengan Inspektorat Sleman untuk menghitung potensi kerugian negara dalam proyek yang berjalan sejak tahun anggaran 2022 hingga 2024 tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY menyatakan bahwa permintaan audit telah diajukan sekitar seminggu yang lalu. Tim penyidik telah melakukan presentasi awal di hadapan auditor Inspektorat Sleman. Jika diperlukan, tim penyidik siap memberikan penjelasan tambahan. Namun, kapan hasil perhitungan selesai sepenuhnya menjadi wewenang Inspektorat Sleman.

23 Saksi Telah Diperiksa

Selain menunggu hasil audit, penyidik Kejati DIY terus menggali lebih dalam kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi. Hingga saat ini, setidaknya 23 saksi telah diperiksa, termasuk pejabat Diskominfo Sleman dan perwakilan dari tiga perusahaan penyedia layanan internet (ISP): PT SIMS, PT GPU, dan PT Gmedia.

Penyidik juga telah meminta keterangan dari dua saksi ahli, yaitu ahli keuangan dan ahli hukum, untuk memperkuat proses pembuktian. Jumlah saksi kemungkinan akan terus bertambah seiring berjalannya pemeriksaan.

Audit Internal Sebelumnya Ungkap Pemborosan

Sebelum Kejati DIY mengajukan permintaan audit, Inspektorat Sleman telah melakukan audit internal terkait pengadaan bandwidth internet Diskominfo tahun anggaran 2024. Audit yang berlangsung sejak Februari 2025 dan dilaporkan pada Juni lalu menemukan adanya indikasi pemborosan anggaran serta kelebihan pembayaran dalam proyek tersebut. Temuan ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik di Sleman karena menyangkut layanan dasar di era digital. Bandwidth internet yang seharusnya mendukung layanan pemerintahan diduga disalahgunakan untuk penyimpangan anggaran. Masyarakat menantikan tindakan tegas Kejati DIY dalam menyelesaikan penyidikan dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Scroll to Top