Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengubah sebagian trotoar di Jalan TB Simatupang menjadi jalur kendaraan menuai kritik. Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Ali Lubis, dengan tegas menolak ide tersebut. Menurutnya, tindakan ini berpotensi melanggar hak pejalan kaki dan merusak fasilitas publik.
Ali Lubis menekankan bahwa trotoar adalah hak pejalan kaki yang dilindungi undang-undang. Mengubah fungsinya menjadi jalur kendaraan tidak hanya ilegal, tetapi juga membahayakan keselamatan pejalan kaki. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan pengutamaan keselamatan pejalan kaki. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana.
"Saya sangat tidak setuju jika trotoar di jalan TB Simatupang dijadikan lajur kendaraan demi mengurangi kemacetan, karena itu ilegal dan melanggar hukum," tegas Ali.
Lebih lanjut, Ali Lubis menyoroti proyek galian yang menjadi salah satu penyebab utama kemacetan di TB Simatupang. Ia mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan ketat terhadap proyek-proyek konstruksi dan galian di seluruh wilayah Jakarta. Ia menyarankan agar Pemprov menegur pihak ketiga yang bekerja lambat, sehingga memperparah kemacetan.
Ali juga mengusulkan agar Pemprov mengatur jadwal pembangunan proyek secara cermat. Jika terdapat beberapa proyek atau galian di satu ruas jalan, sebaiknya pengerjaan sebagian proyek dihentikan sementara sampai satu proyek selesai. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan dampak kemacetan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta menjelaskan bahwa sebagian trotoar di TB Simatupang akan digunakan untuk menambah lajur kendaraan hingga bulan November, dengan alasan kondisi trotoar yang tidak optimal untuk pejalan kaki. Setelah proyek galian selesai, trotoar akan dikembalikan fungsinya dan diprioritaskan untuk pejalan kaki.