Kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten memasuki babak baru. Empat tersangka yang sebelumnya ditahan, kini mendapatkan penangguhan penahanan dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Penangguhan ini dilakukan karena masa penahanan para tersangka telah habis. Keempat tersangka tersebut adalah Kepala Desa Kohod, seorang Sekretaris Desa Kohod, serta dua orang penerima kuasa. Mereka mulai ditahan sejak 24 Februari 2025. Sesuai dengan KUHP, masa penahanan sebelum diajukan ke pengadilan dibatasi maksimal 60 hari.
Keputusan penangguhan ini menuai beragam reaksi. Tokoh masyarakat Muhammad Said Didu melontarkan sindiran bahwa penegak hukum terkesan enggan menyentuh kepentingan oligarki yang dianggap berpengaruh. Ia menyebut adanya kekuatan yang sulit ditembus.
Politisi senior Andi Sinulingga juga mengungkapkan keterkejutannya. Sementara itu, pegiat media sosial Yusuf Dumdum menyatakan ketidakpercayaannya atas putusan ini. Menurutnya, hal ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan investor enggan berinvestasi di Indonesia. Ia menilai kasus ini mencerminkan ketidakpastian hukum yang merugikan iklim investasi.