Pemerintah, melalui Kementerian Perindustrian, belum membahas perpanjangan insentif untuk mobil listrik Completely Built Up (CBU) yang akan berakhir pada 31 Desember 2025.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (ILMATAP) Kemenperin menyatakan bahwa belum ada diskusi lintas lembaga terkait hal ini. Dengan demikian, asumsinya insentif akan berakhir sesuai regulasi yang berlaku saat ini.
Insentif mobil listrik CBU ini diatur dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 junto Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini memberikan pembebasan bea masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi mobil listrik CBU.
Untuk mendapatkan insentif tersebut, perusahaan industri harus memenuhi tiga kriteria:
- Berkomitmen membangun fasilitas manufaktur Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat di Indonesia.
- Melakukan alih produksi dari kendaraan bermotor berbasis mesin pembakaran internal menjadi mobil listrik berbasis baterai.
- Mengembangkan investasi fasilitas manufaktur mobil listrik berbasis baterai di Indonesia dengan meningkatkan rencana dan/atau kapasitas produksi.
Selain itu, produsen juga diwajibkan menyediakan bank garansi untuk setiap unit impor. Produsen yang memanfaatkan fasilitas ini harus berkomitmen memproduksi kendaraan di dalam negeri setelah impor dengan rasio 1:1.
Batas akhir pengajuan permohonan insentif impor adalah 31 Maret 2025, dan insentif itu sendiri berakhir pada 31 Desember 2025.
Selanjutnya, dari 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, produsen wajib merealisasikan komitmen produksi 1:1 sesuai dengan peta jalan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Pemerintah berhak mengeksekusi klaim atas bank garansi jika produsen gagal memenuhi kewajiban produksinya pada tahun 2028.
Seiring dengan program percepatan pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, populasi kendaraan listrik terus meningkat. Pada tahun 2024, total populasi kendaraan listrik mencapai 207 ribu unit, meningkat 78% dari tahun 2023 yang berjumlah 116 ribu unit. Peningkatan ini sejalan dengan pemberlakuan insentif dan kebijakan program percepatan tersebut.