Pesepakbola terkenal, Pratama Arhan, telah mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya di Pengadilan Agama Tigaraksa, dan gugatan tersebut telah dikabulkan.
Pengadilan Agama Tigaraksa telah memutuskan gugatan cerai Arhan pada sidang kedua yang diadakan hari ini. Gugatan Arhan terhadap Azizah didaftarkan sejak 1 Agustus, dan sidang pertama dilaksanakan pada 11 Agustus.
"Sudah diputuskan tanpa kehadiran pihak tergugat," ungkap juru bicara PA Tigaraksa.
Sidang cerai ini diputus secara verstek, yang berarti putusan diambil tanpa kehadiran pihak tergugat, yaitu Azizah. Sejak awal persidangan, Azizah tidak pernah hadir, dan Arhan juga tidak datang secara langsung. Keduanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Namun, juru bicara tersebut menekankan bahwa putusan ini belum berarti keduanya resmi bercerai. "Ini baru dikabulkan untuk pengucapan ikrar. Jadi belum final. Masih ada waktu 14 hari ke depan untuk mengajukan keberatan," jelasnya.
Putusan Belum Memiliki Kekuatan Hukum Tetap
Setelah putusan verstek ini, proses cerai masih menunggu tahapan berikutnya, yaitu sidang ikrar talak. Jadwalnya belum dapat dipastikan karena masih menunggu apakah ada upaya hukum lain dari pihak Azizah atau tidak.
"Jika tidak ada, dalam waktu 14 hari ke depan keputusan akan berkekuatan hukum tetap. Baru kemudian ditetapkan jadwal sidang ikrarnya," tambahnya.
Meskipun putusan cerai sudah disahkan, status resmi perceraian Arhan dan Azizah baru benar-benar sah setelah ikrar talak diucapkan dan memiliki kekuatan hukum tetap, kecuali jika ada banding atau kasasi.