Kebijakan mengejutkan diambil sejumlah Perusahaan Otobus (PO) di Indonesia: melarang kru memutar musik di dalam bus selama perjalanan. Langkah ini bukan tanpa sebab, melainkan upaya strategis untuk mengantisipasi lonjakan harga tiket yang mungkin terjadi akibat beban royalti musik.
Langkah drastis ini diambil sebagai respons atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 yang mengatur tentang royalti musik. Banyak pengusaha transportasi merasa keberatan karena implementasi aturan ini dianggap kurang transparan. Bahkan, para pelaku usaha mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan mengenai penerapan aturan tersebut.
Kekhawatiran utama para pengusaha bus adalah perhitungan royalti yang dinilai tidak jelas dan berpotensi membebani biaya operasional. Jika biaya operasional meningkat, imbasnya bisa dirasakan langsung oleh penumpang melalui kenaikan harga tiket. Dengan melarang pemutaran musik, PO bus berharap dapat menghindari kewajiban pembayaran royalti yang dianggap memberatkan.