Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, yang dikenal juga sebagai Noel, terkait kasus dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan/atau penerimaan gratifikasi.
Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat unit ponsel dan satu unit mobil mewah Alphard.
Menurut keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ponsel-ponsel tersebut ditemukan tersembunyi di langit-langit rumah. KPK akan mendalami alasan penyembunyian tersebut dalam pemeriksaan terhadap Immanuel Ebenezer.
Dalam kasus ini, KPK menduga Noel menerima bagian dari hasil pemerasan sebesar Rp3 miliar pada bulan Desember 2024. Selain itu, ditemukan indikasi penerimaan sebuah motor Ducati.
Kasus pemerasan ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2019 dan melibatkan 10 tersangka lainnya. Salah satu tersangka utama, Irvian Bobby Mahendro, yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3, diduga telah menerima uang haram sebesar Rp69 miliar.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan memungut biaya pengurusan sertifikat K3 jauh di atas tarif resmi. KPK mengungkap bahwa biaya resmi seharusnya hanya Rp275 ribu, namun para pengurus sertifikasi diperas hingga harus membayar Rp6 juta.
Noel dan 10 tersangka lainnya telah ditahan selama 20 hari pertama, hingga 10 September 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi dan atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).