Jakarta – Kabar gembira bagi penggemar Andre Taulany dan Erin! Sidang perceraian yang bergulir di Pengadilan Agama Tigaraksa telah mencapai titik terang. Hakim memutuskan untuk menerima eksepsi yang diajukan oleh Erin, sehingga permohonan talak cerai dari pihak Andre Taulany tidak dapat dilanjutkan.
"Alhamdulillah, hasil sidang sesuai harapan kami. Eksepsi yang kami ajukan diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa," ujar kuasa hukum Erin, Firman Pangaribuan, di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Dengan putusan ini, status pernikahan Andre Taulany dan Erin tetap sah di mata hukum. Keduanya masih berstatus sebagai suami dan istri.
"Saat ini, Ibu Erin dan Pak Andre Taulany masih berstatus suami istri yang sah. Tidak ada perceraian," tegas Firman Pangaribuan.
Lebih lanjut, Firman menjelaskan bahwa permohonan cerai talak yang diajukan Andre Taulany ditolak karena pengadilan dianggap tidak memiliki wewenang untuk memeriksa perkara tersebut.
"(Alasan permohonan cerai talak dari Andre Taulany tidak dikabulkan) Intinya Pengadilan Agama menyetujui, tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa," imbuhnya.
Seperti diketahui, Andre Taulany sempat mengajukan permohonan cerai talak pada April 2024, setelah hampir 19 tahun membina rumah tangga dengan Erin. Sebelumnya, permohonan tersebut sempat ditolak karena dinilai tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Andre Taulany dan Erin menikah pada 17 Desember 2005. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai tiga orang anak. Meskipun sempat dikabarkan mengalami keretakan, terutama sejak 2020, dengan jarangnya momen kebersamaan yang dibagikan di media sosial, kini rumah tangga mereka kembali menunjukkan harapan baru.