Perceraian pesepakbola Pratama Arhan dengan Azizah Salsha menjadi sorotan publik setelah diputus secara verstek oleh Pengadilan Agama Tigaraksa. Lalu, apa sebenarnya perceraian verstek itu?
Secara sederhana, perceraian verstek adalah putusan cerai yang dikeluarkan pengadilan meskipun salah satu pihak, yaitu tergugat, tidak hadir dalam persidangan. Meskipun tergugat sudah mendapatkan panggilan resmi dan patut, ketidakhadirannya tetap tidak menghalangi pengadilan untuk mengambil keputusan.
Penting untuk dipahami, putusan verstek tidak otomatis mengabulkan gugatan penggugat. Hakim tetap akan memeriksa bukti dan saksi dari pihak penggugat untuk memastikan kebenaran alasan perceraian. Kepentingan tergugat tetap menjadi pertimbangan utama.
Syarat-syarat Terjadinya Perceraian Verstek
Agar perceraian dapat diputuskan secara verstek, beberapa persyaratan harus dipenuhi:
1. Gugatan Harus Diajukan dengan Benar
Penggugat wajib mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan yang berwenang, yaitu pengadilan agama bagi Muslim atau pengadilan negeri bagi non-Muslim.
2. Pemanggilan Tergugat Harus Dilakukan Secara Sah
Pengadilan harus memastikan bahwa tergugat telah dipanggil secara resmi lebih dari satu kali, sesuai dengan alamat yang tercantum dalam dokumen pernikahan atau alamat terakhir yang diketahui.
3. Tergugat Tidak Hadir Tanpa Alasan yang Sah
Jika tergugat tidak hadir dalam persidangan meskipun sudah dipanggil, sidang akan tetap dilanjutkan. Dalam situasi ini, hakim akan memutuskan perkara berdasarkan bukti dan keterangan saksi dari pihak penggugat.
Dalam kasus Arhan dan Azizah, gugatan talak cerai didaftarkan pada 1 Agustus 2025. Sidang pertama diadakan pada 11 Agustus, tetapi Azizah tidak hadir. Hingga sidang kedua pada 25 Agustus, dia tetap tidak datang, sehingga majelis hakim memutuskan perkara secara verstek.
Meskipun sudah diputus cerai secara verstek, Azizah Salsha masih memiliki hak hukum. Pihak tergugat diberi waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan atau banding jika tidak setuju dengan putusan tersebut.