Kementerian Haji Segera Terbentuk, Presiden Prabowo Siapkan Perpres

Jakarta – Kabar baik bagi calon jemaah haji dan umrah! Badan Penyelenggara (BP) Haji akan segera naik kelas menjadi sebuah kementerian. Menyusul disahkannya revisi Undang-Undang (UU) Haji dan Umrah oleh DPR, Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan peraturan presiden (perpres) untuk mewujudkan Kementerian Haji.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menjelaskan bahwa perpres ini merupakan tindak lanjut dari UU yang baru disahkan. "Undang-undang ini memerintahkan pembentukan kementerian, sehingga Presiden akan membuat perpres untuk menjalankan UU tersebut. Perpres ini khusus untuk membentuk Kementerian Haji," ujarnya.

Mengenai siapa yang akan menjabat sebagai menteri haji, Hasan menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Presiden Prabowo. "Apakah kepala BP Haji saat ini akan otomatis menjadi menteri, itu biar Presiden yang menentukan. Yang jelas, Presiden akan membuat perpres baru untuk membentuk Kementerian Haji," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum menyatakan bahwa DPR telah menyetujui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Proses selanjutnya adalah menunggu keputusan presiden (keppres) setelah UU diundangkan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menambahkan bahwa pembahasan dan pengesahan UU Haji dan Umrah di DPR telah rampung. Pemerintah kini memiliki wewenang penuh untuk mengatur struktur dan komposisi kementerian, termasuk kemungkinan penambahan, pengurangan, atau penggabungan kementerian. Dengan demikian, pembentukan Kementerian Haji kini berada di tangan pemerintah.

Scroll to Top