APJII Dorong Moratorium Izin ISP: Selamatkan Industri dari Persaingan Tidak Sehat

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendesak pemerintah untuk segera memberlakukan moratorium penerbitan izin baru bagi penyedia layanan internet (ISP). Langkah ini dianggap krusial untuk menstabilkan industri, membenahi regulasi, dan menciptakan lingkungan persaingan yang lebih adil.

Ketua Umum APJII menyatakan bahwa jumlah ISP di Indonesia sudah terlalu padat dan perlu dikendalikan. "Jumlah ISP sudah sangat banyak, sebaiknya moratorium diberlakukan terlebih dahulu. Tujuannya agar kita bisa menata regulasi agar industri menjadi lebih sehat, berkelanjutan, dan merata," ujarnya.

Berdasarkan data, saat ini terdapat lebih dari 1.300 ISP yang aktif beroperasi di seluruh Indonesia. Jumlah ini berpotensi meningkat tajam, mengingat ada sekitar 500 permohonan izin baru yang masih menunggu persetujuan.

"Jika tahun depan 500 ISP baru disetujui, jumlahnya bisa menembus 2.000. Pertanyaannya, apakah ini benar-benar solusi untuk pemerataan atau peningkatan kualitas layanan? Saya rasa tidak," jelasnya.

Alih-alih meningkatkan kualitas layanan internet secara keseluruhan, kondisi ini dikhawatirkan akan memicu persaingan tidak sehat di antara para penyedia layanan. Kondisi industri saat ini digambarkan sebagai arena "saling bunuh" yang ditentukan oleh seleksi alam.

"Ini hanya akan menjadi ajang saling menjatuhkan antar-provider, dan hanya yang kuat yang bertahan. Ini tidak sehat. Oleh karena itu, kami terus mendorong moratorium," tegasnya.

Regulasi Usang Mendesak Diperbarui

Lebih lanjut, perlunya pembaruan regulasi juga menjadi sorotan. Undang-Undang Telekomunikasi yang masih mengacu pada UU No. 36 Tahun 1999 dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi saat ini.

"Regulasi yang ada sudah ketinggalan zaman. Moratorium memberikan kesempatan bagi kita untuk merapikan aturan demi menciptakan industri yang lebih sehat dan berkelanjutan," pungkasnya.

Scroll to Top