Potensi Pajak Rp 362 Triliun ‘Dikorbankan’ Demi Kesejahteraan Rakyat

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, mencatat adanya potensi penerimaan pajak sebesar Rp 362,5 triliun per tahun yang tidak masuk ke kas negara akibat pemberian fasilitas perpajakan. Dana ini sengaja "dikorbankan" sebagai bentuk tax expenditure atau belanja perpajakan, yang bertujuan untuk memberikan insentif dan manfaat langsung kepada masyarakat.

Tax expenditure ini berupa pembebasan atau pengecualian pajak, dan nilainya terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2023, angka tersebut mencapai 1,73% dari Produk Domestik Bruto (PDB), meningkat signifikan dibandingkan tahun 2020 yang sebesar Rp 246,1 triliun atau 1,59% dari PDB.

Lalu, ke mana saja dana tax expenditure ini dialokasikan?

  • Kesejahteraan Masyarakat: Bagian terbesar, sekitar Rp 169 triliun (46,7%), digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengecualian PPN atas pendidikan, barang kebutuhan pokok, dan kesehatan.
  • Pengembangan UMKM: Sebanyak Rp 85,4 triliun (23,6%) dialokasikan untuk membantu pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), misalnya dengan tidak mengenakan pajak pada UMKM yang berpenghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun.
  • Iklim Investasi: Sebesar Rp 61,2 triliun (16,9%) digunakan untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia.
  • Dukungan Dunia Bisnis: Sisanya, Rp 46,8 triliun (12,9%), digunakan untuk mendukung dunia bisnis.

Pemerintah meyakini bahwa dengan memberikan insentif pajak ini, meskipun kehilangan potensi penerimaan pajak dalam jangka pendek, akan memberikan dampak positif yang lebih besar bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.

Scroll to Top