Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali mengambil langkah menurunkan tingkat bunga penjaminan (TBP). Kali ini, pemangkasan sebesar 25 basis poin (bps) diberlakukan untuk simpanan rupiah di bank umum, membawanya ke level 3,75%.
Berbeda dengan rupiah, TBP untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum tetap stabil di angka 2,25%. Sementara itu, TBP bagi bank perkreditan rakyat (BPR) juga mengalami penurunan sebesar 25 bps, menjadi 6,25%.
Keputusan ini efektif berlaku mulai 28 Agustus 2025 hingga 30 September 2025.
Menurut Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, langkah ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor. Di antaranya, tren penurunan suku bunga deposito yang diperkirakan berlanjut, upaya antisipasi untuk memperkuat kinerja ekonomi, serta sinyal sinergi kebijakan.
Purbaya menambahkan, pemangkasan TBP ini diharapkan dapat mendorong kinerja dan daya saing suku bunga kredit. Selain itu, proyeksi likuiditas yang tetap longgar, ruang pengelolaan suku bunga simpanan bagi bank, dan tingkat cakupan yang memadai juga menjadi pertimbangan penting dalam keputusan tersebut.