Harga Beras Naik: Tanggung Jawab Siapa?

Badan Pangan Nasional (Bapanas) secara resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium sebesar Rp1.000-2.000 per kilogram. Langkah ini diambil sebagai upaya jangka pendek untuk menjaga stabilitas harga dan kelancaran distribusi beras di seluruh Indonesia.

Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 ini memicu perdebatan mengenai pembagian tugas dan wewenang antara Kementerian Pertanian dan Bapanas.

Ketua Komisi IV DPR, Siti Hediati Soeharto, menekankan pentingnya pemahaman publik bahwa produksi beras adalah tanggung jawab Kementerian Pertanian, sementara penetapan harga berada di tangan Bapanas. Ia meminta Bapanas untuk mengkaji ulang besaran HET, dengan mempertimbangkan Harga Pokok Produksi (HPP) petani sebesar Rp6.500 per Kg.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, sependapat bahwa urusan harga bukan merupakan tugas utama kementeriannya. Namun, ia merasa terpanggil untuk ikut campur karena menyangkut kepentingan petani. Ia berharap ke depan, pertanyaan terkait harga beras tidak lagi ditujukan kepada Kementerian Pertanian.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa penyesuaian HET dari Rp 12.500 menjadi Rp 13.500 per Kg (dengan pengecualian Papua dan Maluku yang lebih tinggi) diperlukan untuk meringankan beban industri penggilingan dan menyeimbangkan disparitas harga antar jenis beras. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini adalah solusi sementara untuk memastikan ketersediaan stok dan stabilitas harga.

Arief juga merujuk pada Perpres Nomor 66 Tahun 2021 yang secara jelas menempatkan kewenangan penetapan harga beras di bawah Bapanas. Keputusan ini diambil setelah evaluasi terhadap perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi yang dianggap sudah tidak sesuai dengan HET sebelumnya.

Scroll to Top