Puluhan Ribu Buruh Siap Geruduk Jakarta dan Daerah Lainnya: Tuntut Upah Layak hingga Reformasi Pajak!

Kamis, 28 Agustus 2025, puluhan ribu pekerja dari berbagai penjuru Indonesia akan turun ke jalan secara serentak. Aksi nasional ini digagas oleh Partai Buruh bersama berbagai serikat pekerja, termasuk KSPI, dengan tujuan utama menyuarakan aspirasi dan menuntut pemerintah lebih berpihak pada kepentingan pekerja.

Aksi besar ini akan dipusatkan di depan Gedung DPR RI atau Istana Kepresidenan di Jakarta. Diperkirakan, sekitar 10 ribu buruh dari wilayah industri seperti Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan Jakarta akan memadati pusat ibu kota.

Tak hanya di Jakarta, aksi serupa juga akan menggema di berbagai provinsi dan kota industri lainnya, meliputi: Serang (Banten), Bandung (Jawa Barat), Semarang (Jawa Tengah), Surabaya (Jawa Timur), Medan (Sumatera Utara), Banda Aceh (Aceh), Batam (Kepulauan Riau), Bandar Lampung (Lampung), Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Pontianak (Kalimantan Barat), Samarinda (Kalimantan Timur), Makassar (Sulawesi Selatan), Gorontalo, dan sejumlah daerah lainnya.

Aksi yang mengusung tema "HOSTUM" (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) ini akan berlangsung damai. Buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5-10,5% pada tahun 2026. Kalkulasi ini didasarkan pada formula yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi, yaitu mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Proyeksi inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diperkirakan mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 5,1-5,2%.

Selain itu, buruh mendesak penghapusan praktik outsourcing yang masih merajalela, meskipun Mahkamah Konstitusi telah membatasi penerapannya pada jenis pekerjaan tertentu. Pekerjaan inti tidak boleh dialihkan ke pihak luar. Pemerintah didesak mencabut PP No. 35 Tahun 2021 yang dianggap melegalkan outsourcing secara luas.

Aksi ini juga akan mengangkat isu reformasi pajak. Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di berbagai daerah memicu keluhan masyarakat. Buruh menuntut kenaikan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta per bulan, serta penghapusan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Tuntutan lain yang akan disuarakan adalah percepatan pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang baru, sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang memenangkan gugatan buruh. UU ini diharapkan dapat melindungi hak-hak pekerja, termasuk upah layak, penghapusan outsourcing, pembatasan karyawan kontrak, mekanisme PHK yang adil, pesangon yang layak, pembatasan tenaga kerja asing, serta hak cuti melahirkan dan cuti panjang.

Selain itu, RUU Ketenagakerjaan yang baru juga harus melindungi pekerja digital platform, pekerja medis, pekerja transportasi, pekerja kampus dan sekolah swasta, dosen, guru, jurnalis, dan pekerja media.

Selain isu-isu utama tersebut, aksi 28 Agustus 2025 juga akan menyuarakan tuntutan lain, seperti pembentukan Satgas PHK, pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi, dan revisi RUU Pemilu untuk menata ulang sistem pemilu 2029.

Scroll to Top