JAKARTA – Sebuah era baru bagi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia telah dimulai. Badan Pengelola (BP) Haji secara resmi bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah, menyusul pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Keputusan bersejarah ini disahkan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa, 26 Agustus 2025.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, yang kemudian dijawab serentak dengan kata "Setuju" oleh seluruh anggota dewan yang hadir.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR telah mencapai kesepakatan untuk membawa Revisi Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk disahkan menjadi UU dalam forum Paripurna DPR RI.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Panja, dalam agenda Pembicaraan Tingkat I RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pada hari Senin, 25 Agustus 2025.
"Apakah Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 dapat diterima dan disetujui ke pembahasan selanjutnya?" tanya Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, yang langsung disambut persetujuan dari seluruh peserta rapat.
Seluruh fraksi di DPR menyatakan dukungan penuh terhadap RUU Haji dan Umrah ini. Pemerintah, yang diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, juga memberikan dukungan yang sama.