Jakarta – Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, yang dikenal sebagai Gus Irfan, santer terdengar akan menduduki posisi Menteri Haji dan Umrah. Kabar ini muncul setelah lembaga tersebut ditingkatkan statusnya menjadi kementerian melalui revisi Undang-Undang Haji yang baru saja disahkan pada hari Selasa (26/8).
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, mengungkapkan hal tersebut dalam rapat evaluasi Haji 2025 yang diadakan di DPR pada hari Rabu (27/8). Rapat ini juga dihadiri oleh Gus Irfan dan Menteri Agama, Nasaruddin Umar.
"Tentu nanti Gus Irfan ya, tidak lagi Kepala Badan, menjadi Menteri Haji," ujar Marwan dalam rapat tersebut.
Marwan menjelaskan bahwa Kementerian Haji akan mulai beroperasi dalam waktu 30 hari sejak Undang-Undang Haji yang baru disahkan. Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) dan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari pembentukan Kementerian Haji ini.
Dengan adanya kementerian baru ini, Menteri Agama tidak lagi akan mengurusi urusan haji. Nasaruddin Umar akan sepenuhnya berperan sebagai ulama yang mengurus kepentingan umat beragama.
Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto, memastikan bahwa aturan turunan dari RUU Haji yang telah disahkan oleh DPR akan segera diterbitkan. Saat ini, detail aturan terkait masih dalam tahap penyusunan di bawah koordinasi Kemenpan-RB, terutama yang berkaitan dengan kepegawaian.
Bambang menyoroti peralihan kepegawaian seiring dengan perubahan BP Haji menjadi kementerian. Namun, ia meyakinkan bahwa sebagian besar pegawai akan berasal dari Kementerian Agama.
"SDM-nya kita sedang hitung kalau itu, tapi sebagian besar memang itu adalah pindahan dari Kemenag sama BP Haji," jelas Bambang.
Bambang memastikan bahwa proses transisi ini tidak akan memakan waktu lebih dari 30 hari, sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku. "Di dalam undang-undang kan disebutkan bahwa itu maksimal 30 hari, ya. Jadi within 30 hari harus selesai SOTK-nya. Betul, betul, 30 hari harus selesai organisasinya," pungkasnya.