Ariel Noah bersama 28 musisi ternama lainnya menggugat Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai Pasal 9 Ayat 3 dalam UU tersebut berpotensi menimbulkan interpretasi yang keliru, seolah-olah musisi tidak bisa membawakan lagu tanpa izin langsung dari pencipta.
Dalam sidang pendahuluan yang digelar pada Kamis, 24 April 2025, gugatan dengan nomor perkara 28/PUU-XXIII/2025 ini menyoroti potensi diskriminasi akibat penafsiran pasal tersebut. Kuasa hukum Ariel dkk menjelaskan bahwa beberapa kejadian, seperti larangan Rieka Roeslan terhadap The Groove untuk membawakan lagunya dan larangan Sammy Simorangkir menyanyikan lagu "Badai", merupakan contoh konkret dari perilaku diskriminatif yang timbul.
Selain Pasal 9, gugatan ini juga menyasar empat pasal lain dalam UU Hak Cipta:
- Pasal 23 ayat (5): Terkait hak ekonomi atas pertunjukan atau penggandaan tidak langsung.
- Pasal 24 ayat (1): Mengenai hak ekonomi atas rekaman suara atau bunyi yang diberikan kepada produser fonogram.
- Pasal 25 ayat (1): Menyatakan hak ekonomi atas siaran diberikan kepada lembaga penyiaran.
- Pasal 80 ayat (1): Mengatur pengelolaan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Gugatan yang dilayangkan pada 7 Maret 2025 ini memuat tujuh poin permohonan (petitum). Secara garis besar, para pemohon meminta MK untuk:
- Mengabulkan seluruh permohonan.
- Menyatakan Pasal 9 Ayat 3 UU Hak Cipta konstitusional bersyarat, dengan penafsiran bahwa penggunaan komersial ciptaan dalam pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta, asalkan royalti tetap dibayarkan.
- Meminta frasa "setiap orang" dalam Pasal 23 Ayat 5 dimaknai sebagai penyelenggara acara pertunjukan, kecuali ada perjanjian khusus terkait pembayaran royalti. Mereka juga mengusulkan agar pembayaran royalti dapat dilakukan sebelum atau sesudah pertunjukan.
- Meminta Pasal 81 UU Hak Cipta dimaknai bahwa penggunaan komersial karya berhak cipta dalam pertunjukan tidak memerlukan lisensi dari pencipta, dengan kewajiban membayar royalti melalui LMK.
- Menyatakan Pasal 87 Ayat 1 UU Hak Cipta inkonstitusional jika tidak dimaknai bahwa pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait dapat memungut royalti secara non-kolektif dan/atau tidak diskriminatif.
- Menyatakan ketentuan huruf f Pasal 113 Ayat 2 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum.
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia.
Berikut adalah daftar lengkap 29 penyanyi yang mengajukan gugatan ini: Armand Maulana, Ariel NOAH, Vina Panduwinata, Titi DJ, Judika, Bunga Citra Lestari (BCL), Rossa, Raisa Andriana, Nadin Amizah, Bernadya Ribka Jayakusuma, Nino, Vidi Aldiano, Afgan, Ruth Sahanaya, Yuni Shara, Fadly Padi, Ikang Fawzi, Andien, Dewi Gita, Hedi Yunus, Mario Ginanjar, Teddy Adhytia Hamzah, David Bayu Danang Joyo, Tantri Kotak, Arda, Ghea Indrawari, Rendy Pandugo, Gamaliel Krisatya, dan Mentari Novel.