Kejagung Sita Rumah Mewah Milik Riza Chalid Terkait Kasus Korupsi Pertamina

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset mewah milik pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid, dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023. Aset yang disita kali ini adalah sebuah rumah mewah seluas 6.570 meter persegi yang terletak di Perumahan Rancamaya Golf Estate Kertamaya, Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.

Penyitaan ini menambah daftar aset Riza Chalid yang telah disita oleh Kejagung sebelumnya, termasuk sejumlah mobil mewah. Rumah mewah tersebut memiliki tiga sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan rincian:

  • SHGB Nomor 01169 dengan luas tanah 2.591 m2
  • SHGB Nomor 01170 dengan luas tanah 1.956 m2
  • SHGB Nomor 01171 dengan luas tanah 2.023 m2

Menurut keterangan pihak Kejagung, pembelian rumah mewah ini menggunakan dana milik Riza Chalid, namun diatasnamakan perusahaan dengan tujuan untuk menyamarkan asal-usul kekayaannya. Tim penyidik Kejagung juga terus melakukan pelacakan terhadap aset-aset lain yang terkait dengan Riza Chalid.

Selain penyitaan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan yang menghasilkan sejumlah barang bukti seperti dokumen dan sertifikat yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi.

Sebelumnya, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU, yang merupakan pengembangan dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023. Kejagung telah menyita total sembilan kendaraan mewah dan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang.

Dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan total 18 tersangka, termasuk petinggi PT Pertamina Patra Niaga dan PT Pertamina International Shipping, serta Riza Chalid dan putranya. Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp285 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp91,3 triliun.

Scroll to Top