Yogyakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Bareskrim Polri berhasil mengungkap sebuah pabrik sekaligus tempat terapi ilegal yang memproduksi sekretom, produk turunan stem cell, dari plasenta manusia. Lokasi pabrik tersebut berada di Magelang, Jawa Tengah, dan dimiliki oleh seorang dosen berinisial YHF (56) yang berasal dari Yogyakarta.
YHF diduga menggunakan plasenta manusia sebagai bahan utama dalam menjalankan praktiknya. Kepada para pasiennya, ia menjanjikan berbagai manfaat kesehatan, mulai dari mengatasi kanker dengan suntikan sekretom hingga meningkatkan kesehatan kulit dengan krim khusus.
Modus operandi YHF adalah dengan menyamarkan tempat praktiknya sebagai praktik dokter hewan, lengkap dengan papan nama yang sesuai. Namun, BPOM menemukan bahwa izin yang dimiliki hanyalah izin praktik dokter hewan. Pengungkapan ini dilakukan di Potrobangsan, Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah, pada 25 Juli 2025.
Sekretom sendiri merupakan produk biologi turunan dari sel punca atau stem cell yang mengandung berbagai zat seperti mikrovesikel, eksosom, protein, sitokin, dan zat imunomodulator. Praktik ilegal ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga dengan adanya pengobatan ilegal oleh dokter hewan terhadap manusia. Pasien diberikan suntikan sekretom secara intramuskular. Tempat praktik YHF terletak di area padat penduduk dan mayoritas pasiennya adalah manusia.
Izin Praktik Dokter Hewan
Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa YHF tidak memiliki wewenang untuk memberikan terapi atau pengobatan kepada manusia. Sekretom yang digunakan sebagai terapi dibuat sendiri oleh YHF tanpa izin edar dari BPOM. Produksi sekretom ilegal ini diduga dilakukan di laboratorium sebuah universitas di Yogyakarta, tempat YHF bekerja sebagai staf pengajar dan peneliti.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan produk jadi sekretom dalam kemasan tabung eppendorf 1,5 ml siap suntik, 23 botol sekretom dalam kemasan 5 liter di dalam kulkas, krim mengandung sekretom untuk pengobatan luka, peralatan suntik, dan termos pendingin dengan identitas pasien. Nilai ekonomi dari temuan ini diperkirakan mencapai Rp230 miliar.
Pasien
Pasien yang datang dijanjikan berbagai manfaat, termasuk mengatasi kanker dan masalah kulit. YHF menggunakan plasenta manusia atau sel tali pusar sebagai bahan baku sekretom. BPOM masih menyelidiki asal-usul plasenta manusia tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
BPOM telah memeriksa belasan saksi dan menemukan bahwa pasien berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Pasien di Pulau Jawa dikirimi produk sekretom untuk melanjutkan terapi dengan bantuan tenaga kesehatan terdekat. Sementara itu, pasien dari luar Pulau Jawa, termasuk luar negeri, harus datang langsung ke tempat praktik YHF untuk menjalani pengobatan.
Seluruh barang bukti telah disita dan disimpan di gudang barang bukti Balai Besar POM (BBPOM) Yogyakarta. YHF telah ditetapkan sebagai tersangka dan 12 saksi telah dimintai keterangan.
Tindakan YHF diduga melanggar Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) serta Pasal 436 ayat (1) jo. Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. Pelaku yang melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian juga dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.
Pernyataan UGM
Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, membenarkan bahwa YHF adalah dosen di Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) UGM. UGM telah memberikan informasi dan klarifikasi kepada penyidik mengenai riset dan penggunaan fasilitas laboratorium oleh YHF.
UGM memastikan bahwa YHF tidak pernah menggunakan fasilitas laboratorium kampus untuk memproduksi sekretom sebagai bahan terapi stem cell. Segala praktik layanan sekretom di luar sepengetahuan universitas menjadi tanggung jawab pribadi YHF.
UGM menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Sebagai langkah cepat, YHF telah dinonaktifkan dari kegiatan tridharma perguruan tinggi untuk fokus menghadapi kasus hukumnya.