Kabar terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa tidak ada pengecualian pajak bagi para pejabat negara, anggota DPR, ASN, TNI/Polri, hingga hakim. Melalui akun Instagram resminya, DJP meluruskan informasi yang beredar dengan memberikan klarifikasi detail.
DJP menjelaskan bahwa gaji serta tunjangan yang diterima oleh para pejabat negara dan ASN sudah dipotong pajak secara rutin. Pemotongan dan penyetoran pajak ini langsung dilakukan ke kas negara, sama seperti mekanisme yang berlaku di sektor swasta.
Lebih lanjut, DJP mengingatkan bahwa setiap penghasilan tambahan di luar gaji dan tunjangan yang bersumber dari APBN/APBD, tetap wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan dilunasi pajaknya oleh yang bersangkutan. Jika terdapat kekurangan pembayaran pajak, pejabat negara atau PNS tersebut harus menanggungnya sendiri.
Mengenai pelunasan Pajak Penghasilan (PPh) atas gaji dan tunjangan dari APBN/APBD, DJP menerangkan bahwa prosesnya dilakukan secara otomatis. Pajak langsung diperhitungkan dan disetorkan ke kas negara, sehingga penghasilan yang diterima pejabat negara dan PNS adalah penghasilan bersih setelah dipotong pajak.
DJP juga menyoroti bahwa skema tunjangan pajak yang berlaku bagi pejabat negara dan PNS serupa dengan praktik yang umum dilakukan di sektor swasta. Banyak perusahaan memberikan tunjangan pajak agar karyawan dapat menerima penghasilan bersih yang diharapkan.
Otoritas pajak menekankan bahwa apabila pejabat negara atau PNS memperoleh penghasilan tambahan di luar gaji dan tunjangan dari APBN/APBD, misalnya dari honorarium, usaha pribadi, atau investasi, maka kewajiban pajaknya tetap harus dipenuhi.
"Seluruh penghasilan, baik dari APBN/APBD maupun sumber lain, tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan, dan apabila terdapat kurang bayar, maka harus dilunasi sendiri," tegas DJP. Dengan demikian, DJP ingin memastikan pemahaman yang benar mengenai kewajiban perpajakan bagi seluruh warga negara, termasuk para pejabat negara dan PNS.